Desiminasi LAPOR TBC Pada Komunitas di 26 Kota/Kabupaten Oleh Bekantan TB Kalimantan Selatan
Komunitas TB – Berupaya meningkatkan temuan kasus Tuberkulosis (TBC) di Banjarmasin, Yayasan Bekantan TB Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Desiminasi LAPOR TBC di Warung Wakaka, Kota Banjarmasin, Hari Selasa 05 Maret 2024.
Pengenalan dashboard LAPOR TBC dengan aplikasi dan web based ini memberikan informasi terkait tuberkulosis, serta menerima aduan dari pasien/penyintas tuberkulosis. Aduan terkait layanan, masalah enabler, stigma dan diskriminasi, hingga masalah psikologi/mental.
Dalam kegiatan ini di hadiri oleh beberapa pihak terkait yaitu dua orang narasumber utama yaitu Ibu Misfallah, SKM. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin memaparkan Analisis situasi TBC di Kota Banjarmasin. Dalam paparannya “Dengan jumlah penduduk sebanyak 668,762 jiwa, dan 13,632 kasus tbc yang akan menjadi target capaian di tahun 2024. Hal ini menjadi perhatian penting untuk pemerintah Kota Banjarmasin di semua sektor, agar dapat membantu dalam penemuan kasus TBC.”
Tidak ketinggalan para undangan yang berhadir yakni; Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Serikat Buruh, KDS Borneo Plus, LKKNU, PKBI, Komunitas IU Kab. Banjar, dan para Kader Puskesmas turut berpartisipasi dalam kegiatan ini untuk meningkatkan capaian di tahun 2024.
Kemudian paparan selanjutnya yang disampaikan oleh narasumber Ibu Nita Rosita, S.H. memaparkan Perlindungan Hukum Bagi Pasen yang Terdampak Stigma dan Diskriminasi. Dalam paparanya “Perlindungan hkum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum terhadap pasien TBC bertujuan memberikan rasa aman, baik secara mental maupun fisik, agar pasien tidak mengalami gangguan atau ancaman dari pihak manapun akibat TBC yang dideritanya.”
Dalam diskusi ini Ibu Misfalla menanyakan terkait “Apa regulasi/hukum yang didapat oleh orang yang terkena TBC namun tidak ingin berobat? bagaimana solusinya. karena ini akan berdampak pada penularan orang-orang yang ada disekitarnya serta menghambat upaya pencegahan yang sudah disediakan oleh pemerintah.”
“Tentu hal ini perlu ditindak lanjuti mengenai regulasi apa yang pas untuk orang dengan TBC yang tidak mau berobat. memberikan sanksi yang dapat berefek kepada orang yang terkena penyakit TBC, kegiatan ini perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pembentukan satgas dalam keadaan tertentu seperti satgas TBC agar bisa mengedukasi orang yang terkena TBC” Jawabnya.
Dilanjutkan pemaparan terkait Dashboard Laportbc yang di sampaikan oleh Ketua Yayasan Bekantan TB Kalimantan Selatan yakni Bapak Helmi. Disini Bapak Helmi mengajak seluruh tamu undangan untuk mendownload aplikasi laportbc serta menjelaskan tentang website laportbc.id. Tentunya kegiatan ini memiliki tujuan memastikan ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas layanan TBC.