Focus Group Discussion People Affected by MDR TB “Hak dan Kewajiban serta Perlindungan Hukum bagi Pasien”
Yayasan Bekantan TB Kalimantan Selatan – Sabtu, 03 Agustus 2024 bertempat di Poliklinik MDR TB RSUD Ulin Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion bertema People Affacted by MDR TB “Hak dan Kewajiban serta Perlindungan Hukum bagi Pasien”.
Dalam kegiatan FGD kali ini menghadirkan Narasumber dari Staff Hukum 2 Kemitraan RSUD Ulin Banjarmasin Bapak Irsa Setiawan Husaini, S.H., M.H., C.M.C memaparkan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Pasien Tuberkulosis menjelaskan tentang pengertian Hukum, kedudukan setiap orang dihadapan hukum, definisi tuberkulosis, hak dan kewajiban pasien dan orang terdampak tbc, perlindungan hukum, perhatian pemerintah.
Bapak Irsa menuturkan hak dan kewajiban bagi pasien di rumah sakit tertuang dalam pasal 276 dan pasal 277 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ada 7 point utama tentang pasien memiliki Hak salahsatunya mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu; kemudian pasien memiliki kewajiban terdapat 4 point di antaranya memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Dengan demikian pasien mendapatkan ilmu baru tentang Hak dan Kewajiban bagi pasien di FGD kali ini, serta berdiskusi dalam forum group discussion pada hari ini.